Rabu, 25 April 2012

prinsip sistem ekonomi islam


BAB I
A. PENDAHULUAN
Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah sistem ekonomi alternatif dari sistem ekonomi kapitalisme dan sosialisme sebagai arus utama perdebatan sebuah sistem ekonomi dunia, terutama sejak usainya Perang Dunia II yang memunculkan banyak negara-negara Islam bekas jajahan imperialis. Dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun non-muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam, khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antarmanusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktivitas lainnya.
Islam adalah keimanan yang universal yang sederhana, mudah di mengerti dan di nalar. Ia di dasarkan pada tiga prinsip fundamental, yaitu, Tauhid, khalifah, dan adalah atau keadilan.[1] Pandangan-pandangan ini tidak hanya membentuk pandangan dunia islam, tetapi lebih dari itu ia juga membentuk ujung tombak maqashid dan strategi. Ujung tombak maqhashid tersebut juga pada akhirnya memunculkan strategi baru sebagai pemecah kebuntuan tentang sistem ekonomi yang akan di terapkan secara islami oleh orang-orang muslim.  Kenyataan ini oleh sebagian pemikir ekonomi Islam masih diterima dengan kelapangan karena ekonomi Islam secara implementasinya di masa kini relatif masih baru, masih perlu banyak sosialisasi dan pengarahan serta pengajaran kembali umat Islam untuk melakukan aktivitas ekonominya sesuai dengan hukum Islam. Sementara sebagian lainnya menilai bahwa faktor kekuasaan memainkan peran signifikan, karenanya mengkritisi bahwa ekonomi Islam atau ekonomi syariah belum akan dapat sesuai dengan syariah jika pemerintahnya sendiri belum menerapkan syariah dalam kebijakan-kebijakannya.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang coba akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa ekonomi islam?
2.      Prinsip sistem ekonomi berlandaskan keTuhanan
3.      Prinsip sistem ekonomi berlandaskan kemanusiaan (khalifah)
4.      Prinsip sistem ekonomi berlandaskan keadilan (‘adalah)
itulah beberapa sub rumusan masalah yang akan coba kami bahas dalam makalah ini.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ekonomi Islam Dan Tujuannya
Imu ekonomi syari’ah adalah ilmu pengetahuan social yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.[2]Ekonomiislam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.[3] Jadi bisa di tarik kesimpulan dari definisi itu bahwa Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang yang berlandaskan oleh nilai-nilai Islam.
Di dalam ilmu ekonomi Islam kita tidak hanya mempelajari individu sosial melainkan juga manusia dengan bakat religiusnya (yang mana di dalamnya terdapat unsur hubungan kebatinan antara manusia dengan Tuhan). Hal ini disebabkan karena banyaknya kebutuhan dan kurangnya sarana,maka timbullah masalah ekonomi. Masalah ini pada dasarnya sama baik dalam ekonomi modern maupun ekonomi Islam.
Adapun tujuan dari ekonomi islam adalah sebagai berukut:
1.Mencari kesenangan akhirat yang di-ridhai Allah Swt. dengan segala kapital yangdiberikan Allah Swt. kepada kita (mengutamakan Ketuhanan).
2.Janganlah melalaikan perjuangan nasib di dunia, yaitu mencari rezeki dan hak milik (memperjuangkan kebutuhan hidup duniawi).
3.Berbuat baik kepada masyarakat, sebagaimana Allah Swt. memberikan kepadakita yang terbaik dan tak terkira (menciptakan kesejahteraan sosial).
4.Janganlah mencari kebinasaan di muka bumi (dunia) ini[4]
Bebicara mengenai ilmu ekonomi islam, tentunya kita tidak akan lepas dari apa yang namanya sistem yang akan mengatur jalannya suatu perekonomian yang memang berlandaskan nilai-nilai islam. Pada pembahasan yang selanjutnya, kami akan bahas tentang perinsip-perinsip yang harus ada dalam sistem ekonomi islam.

B.     Prinsip Sistem Ekonomi Berdasarkan Tauhid (Keesaan Tuhan)
Batu fondasi keimanan Islam adalah Tauhid (KeEsaan Tuhan). Pada konsep ini bermuara pada semua pandangan dunia dan strateginya. Tauhid di sini mengandung pengertian bahwa alam semesta ini di desaian dan di ciptakan secara sadar oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, yang bersifat Esa dan unik dan Ia tidak terjadi karena kebetulasn atau aksiden.[5] Segala sesuatu yang di ciptakannya memiliki tujuan, dan tujuan inilah yang akan memberikan arti bagi jagat raya ini, di mana mausia merupakan salah satu bagiannya.
Manusia menjalani kehidupan di dunia ini tidaklah lepas dari yang namanya intraksi sosial, salah satunya adalah dalam masalah ekonomi. Manusia menjlankan kegiatan ekonominya berdasarkan sistemnya masing-masing. Di dalam Islam, sistem ekonominya mempunyai prinsip berdasarkan Tauhid, yaitu mengimankan ketuhanan dalam ekonomi berarti kemakmuran yang di wujudkan tidak boleh di lepaskan dari keyakina keTuhanan. Untuk menjamin terlaksananya pokok pendirian ini, maka prinsip sistem ekonomi di sini haruslah memenuhi pokok-pokok sebagai berikut:
a.      Urusan ekonomi jangan sampai melalaikan kewajiban kepada Allah
Di dalam Al-Qur’an sudah banyak di jelaskan bahwa kita tidak di perbolehkan mendahulukan perbautan keduniaan di banding dengan perbuatan akhirat. Salah satu surat antaranya adalah surat Jum’ah ayat 9,10 dan 11, bahwa setiap orang di perintahkan untuk meninggalkan perdagangannya kalau waktu shalat jum’at telah tiba. Baru sesudah menundukkan diri kepada Allah, lanjutkanlah kembali pekerjaan kita untuk mencari nafkah.
Kemudian di dalam surat Al-Munafiqin ayat 9, Allah telah memperingatkan agar seluruh masyarakat tidak melupakan diri-Nya dan melalaikan kewajiban terhadap diri-Nya.
b.      Menafkahkan harta untuk meninggikan syiar agama
Di dalam sistem ekonomi Islam,  bukanlah semata-mata yang menjdi proiritas utama adalah kemakmuran rakyat dan kesejahteraan sosial, tetapi juga harus di utamakan memakmurkan rumah-rumah Allah dan meninggikan syiar agama.[6]
memang suatu penignkatan kalau rakyatnya makmur dan negaranya sentosa, akan tetapi urusan keagamaannya menjadi kacu balau. Hal itu bukanlah suatu penigkatan yang sesuai dengan apa yang di inginkan oleh prinsip dalam sistemekonomi islam. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Munafiqin ayat 10 dan 11, di situ kita di perintahkan untuk melaksanakan nafaqah dan mengeluarjan shadaqah untuk semua amal kebajikan sebelum seseorang itu menghadapi ajal kematiannya.
Jadi, prinsip sistem ekonomi di dalam islam tidak hanya menekankan pada kemakmuran ummatnya saja, akan tetapi di dalam prinsip itu terkandung nilai-nilai investasi yang sifatnya ukhrawi dengan tujuan untuk meninggikan syiar agama.

  1. Prinsip Sistem Ekonomi Berdasarkan Kemanusiaan (Khalifah)
Berikut akan kami coba sebutkan beberapa sistem ekonomi islam yang berkenaan dengan prinsip adalah, yaitu:
  1. Tunduk di bawah kesejahteraan sosial
Menundukkan ekonomi di bawah hukumkepentingan masyarakat merupakan suatu prinsip yang sangat penting dalam sistem ekonomi islam. Prinsip ini di tegaskan oleh islam dengan suatu intruksi Allah kepada Nabi Muhammad sebagai kepala negara pada waktu itu dengan surat At-Taubah ayat 103 yang artiya “ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. 
Prinsip mendahulukan kepentingan umum ini adalah di dasarkan pada lima pokok perkara, yaitu:[7]
  1. Masyarakat berhak menguasai produksi yang penting, termasuk di dalamnya adalah kasab
  2. Masyarakat berhak mengatur jalannya pemakaian tenaga hasil manusia (dalam lapangan infaq)
  3. Negara berkuasa untuk mengatur kepentingan masyarakat, karena tidak senbarang orang dapat menjalankan hak rakyat, maka kekuasaan tersebut hanya di jalankan oleh suatu tangan yang yang di junjung bersama-sama.
  4. Kekuasaan negara atas perekonomian haruslah di tetapkan oleh permusyawaratan rakyat.
  1. Membasmi pengangguran
Kewajiban setiap individu adalah berusaha dan bekerja, sedangkan negara wajib menjalankan usaha membasmi pengangguran. Jika ideologi kebendaan yang mendasarkan kewajiban bekerja pada masalah makan, islam di dalam kitab sucinya Al-Qur’an pada cita-cita ketuhanan yang lebih luhur dan leih tinggi. [8] seperti apa yang termaktub di dalam surat  An-Najm ayat 39 dan Al-Mudasstir ayat 38.
Dalam kedua ayat itu, bukan hanya kewajiban bekerja yang di cantumkan, tetapi juga jaminan atas segala usaha itu. Oleh sebab itu, janganlah sorang muslim duduk berpangku tangan dengan hanya berdo’a kepada Allah tanpa di barengi usaha mencari rezeki karena langit tidak akan pernah menurunkan hujan emsa dan perak. Dalam Islam, pemerintahmemainkan peranan yang kecil, namun sangat penting dalam perekonomian. Peranutamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengansyariah, dan untuk memastikan supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Semua itu dalam kerangka mencapai maqashid al-syariah (tujuan-tujuansyariah).
Di dalam prinsip sistem ekonomi islam, pemerintah mempunyai peranan penting di dalam membasmi pengangguran. Adapun tugas-tugas pemerintah di dalam menyejahterakan rakyatnya adalah sebagi berikut:
    1. Menghindarkan ancaman kelaparan
    2. Menjamin pekerjaan
    3. Memberantas kefakiran
    4. Mengadakan organisasi-organisasi sosial

D. Prinsip sistem ekonomi berdasakan keadilan (‘adalah)
Persaudaraaan yang merupakan bagian integral dari konsep tauhid dan khalifahakan tetap menjadi konsep kosong yang tidak memiliki substansi, jika tidak di barengi dengan keadilan sosio-ekonomi.[9] Allah SWT. adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifat-Nya adalahadil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap makhluk-Nya secara dzalim.Manusia sebagai khalifah di muka bumi harus memelihara hukum Allah Swt. dibumi, dan menjamin bahwa pemakaian segala sumber daya diarahkan untuk kesejahteraan manusia, supaya semua mendapat manfaat dari padanya secara adildan baik. Dalam banyak ayat, Allah SWT. memerintahkan manusia untuk berbuatadil. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi, apabila hal itu merugikan oranglain atau merusak alam. Tanpa keadilan, manusia akan terkelompok dalam berbagaigolongan yang men-dzalimi.[10]
Keitdakadilan dan islam berbeda satu sama lain dan tidak dapat hidup berdampingan tanpa salah satu di hapuskan atau di lemahkan. Komitmen islam yang begitu intens kepada persaudaraan dan keadilan menuntut sumber-sumber yang ada di tangan manusia sebagai satu titipan sakral  dari Allah yang harus di manfaatkan untuk mengaktualisasikan maqashid syarah. Sudah jelas sekali disini bahwa konsep keadilan adalah sangat penting di dalam sistem ekonomi islam, karena hal itu akan menjadi batu fondasi untuk melakukan sistem pemerataan bagi seluruh manusia, sehingga islam tidak mengenal yang namanya kasta atau tingkatan.
Berikut akan kami coba sebutkan beberapa sistem ekonomi islam yang berkenaan dengan prinsip adalah, yaitu:
a.      Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata
Di dalam kehidupan ini, yang namanya manusia tidak akan lepas dari yang namanya harta atau juga bahasa kasarnya adalah uang. Meskipun pemenuhan kebutuahan pokok sudah terealisasi dengan baik, mungkin saja masih terjadi kesenjangan pendapatan atau kekayaan. Kesenjangan-kesenjangan yang terjadi di kalangan ummat muslim khususnya di akui yang menjadi penyebabnya adalah dalam masalah keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko.[11]
Di dalam islam, kita tidak di perbolehkan menggunakan gaya hidup yang menmpakkan sikap arogansi, kemegahan, kecongkakakan, dan kerendahan moral. Gaya-gaya hidup seperti ini akan menimbulkan sikap berlebihan dan pemborosan serta mengakibatkan tekanan yang tidak perlu pada sumber-sumber daya yang pada akhirya hal itu akan mengurangi kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan setiap orang. Dampak dari kesenjangan itu jaga adalah hal itu juga mendorong cara-cara yang tidak mengindahkan moral dalam mencari penghasilan dan akan menimbulkan kesenjangan pendapatan di atas distribusi normal yang di akibatkan oleh perbedaan-perbedaan dalam keahlian, inisatif, usaha dan resiko. Jadi dalam hal pemeratan pendapatan dan kekayaan di sini sudah jelas bahwasanya di dalam sistem ekonomi islam tidaklah mengenal tingkatan-tingakatan di dalam derajat manusia dalam konteks keduniaan seperti apa yang telah di praktekkan oleh sistem-sistem ekonomi yang menganut faham kpitalisme dan selainnya.
b.      Usaha sosialisasi secara islami
Usaha sosialisasi di sini adalah usaha yang menyangkut dengan masalah sosial yang di lakukan oleh manusia itu adalah juga harus sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh islam di dalam mengatur sistem perekonomiannya. Di dalam menyagkut hal ini, prinsip di dalam sitem ekonoimi islam ada beberapa bagian, yaitu:
1.      Mengambil sebagian harta dengan undang-undang sesudah berdirinya negara islam dengan memerintahkan wajib zakat. Jika terhadap tanah hal itu dapat di sosialisasikan, maka terhadap barang-barang konsumsipun harus di lakukan pemungautan zakat, seperti zakat fitrah, zakat kekayaan, zakat perdagangan, zakat hewan ternak dan lain sebagainya.
2.      Mencegah peredaran harta di kalangan orang-orang kaya saja. Di dalam surat Al-Hasyar ayat 7 di jelaskan bahwa Allah mengumumkan bahwa janganlah di beri kesempatan harta benda hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Dalam hal ini tatanan ekonomi harus di atur sedemikian rupa sehingga seluruh manusia dapat mempunyai hak milik
3.      Mewajibkan nafkah belanja untuk anak, istri, dan seluruh keluarganya. Dalam surat An-Nisa; ayat 34, di tetapkan tentang kewajiban laki-laki untuk mencari nafkah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Namun hal ini tidak mengurangi hak wanita untuk ikut berusaha mencari penghidupan.
4.      Mengerahkan jaminan orang-orang yang terlantar. Dalam surat Al-isra’ ayat 26, manusia di perintahkan untuk menyokonmg karib kerabat, orang-orang miskin, dan orang-orang yang terlantar dalam perjalanan. Dalam zaman moderen ini, lebih praktis kalau jaminan tersebut di serahkan pada organisasi-organisasi sosial yang mengurus soal tersebut.
5.      Membyarkan harta untuk menebus kaffarah(menbus segala kesalahan menurut hukum agama harus di tebus dengan harta). Dalam hal ini termasuk kesalahan sumpah, zdihar, mencampuri istri di waktu puasa ramadhan, dan lainnya.
6.      Memberi sedekah. Dalam hal ini tidak terhitung banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis  yang menganjurkan kita untuk berhati murah dan bertangan ringan dlam mengeluarkan sedekah dan pemberian. Hal inilah yang menjadi ciri khusus dari seistem ekonomi islam yang tidak ada dalam sistem ekonomi yang di terapkan oleh dunia barat.

c.       Mengakui adanya hak milik
Dalam ekonomi islam yang salah satu prinsip sistem ekonominya ‘adalah menyebutkan bahwa pengakuan terhadap adanya hak milik juga termasuk dalam pinsip sistem ekonomi. Pengakuan hak milik perseorangan berdasarkan pada tenaga dan pekerjaan, baik itu merupakan hasil sendiri ataupun ia memperolehnya dari harta warisan. Selain keduanya, maka barang atau sesuatu itu tidak boleh diambil menjadi hak miliknya kecuali atas keridhaan orang yang memiliknya, baik karena perhububngan  suatu akad (jual beli dan lainnya), maupun karena pemberian (sedekah, hibah, dan sebagainya).
Prof. A. Wahab Khalaf menegaskan dalam bukunya As-Siyasa Asy-Syari’ah, bahwa dasar dari pemindahan hak milik dari seseorang kepada yang lainnya, ialah karena dasar suka rela. Dia mengajukan tiga ketentuan dalam hukum islam bagi pengakuan hak milik, yaitu:[12]
1.      Larangan untuk memiliki barang-barang orang lain dengan jalan yang tidak sah.
2.      Menghukum oraang-orang yang mencuri, marampas, dan mengambil barang-barang yang bukan miliknya, baik perbuatan itu di lakukan secara main-main apalagi kalau benar-benar mengambilya.
3.      Larangan menipu dalam jual beli dan memperbolehkan khiyar (berfikir, menawar untuk meneruskan, atau membatalkan jual beli) dalam masa tiga hari.
Pada tahun 1884, tokoh terkenal barat yang bernaman Karl Marx mengajukan sepuluh program dalam komonitas manifesto. Program yang di ajukan oleh Karl Marx tersebut bukan hanya tentang penghapusan hak milik atas tanah dan menyita harta orang-orang yang di anggap lawan ideologinya, tetapi lebih dari itu, ia juga menghapuskan segala bentuk hak waris. Program yang di ajukan oleh Kael Marx ini adalah sangat bertentangan dengan hak alamiah, pelanggaran atas hak alamiah tentunya tidak dapat di praktekkan.
Bagimanapun juga, hak milik yang sudah menjadi alamiah manusia tidak dapat di batalkan. Dari tiga ketentuan yang ada dalam islam dan juga tentang hak alamiah manusia adalah alasan-alasan yang cukup kuat tentang hak milik. Memang sukar di fahami pendirian kaum komunis yang hendak menghapuskan adanya hak milik dengan semboyan “membela kaum proletar yang sengsara”, nyatanya, mereka merenggut hak milik sebagai suatu hak luhur dari tangan manusia. Dan hal ini sangat bertentangan dengan hukum alamiah yang sudah menjadi darah daging manusia.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah yang telah kami paparkan, maka kami dapat menrik kesimpulan bahwa islam telah sangat memberikan garis yang sangat mencolok untuk membedakan sistem ekonominya dengan sistem ekonomi yang berkembang di ngara-negara eropa yang sama sekali tidak memiliki aspek keadilan menurut prinsip sistem ekonomi islam. Ciri khas yang yang di miliki prinsip oleh sistem ekonomi islam adalah, pertama, Tauhid (ketuhanan), kedua, kemanusiaan (khalifah), ketiga, keadilan (‘adalah).















DAFTAR PUSTAKA
  • KH. Abdullah Zaky al-Kaaf. Ekonomi Dalam Perspektif Islam. Pustaka Setia, Bandung. 2002
  • H. M. Umar Chapra. Islam Dan Tantangan Ekonomi. Gema Insani, Depok. 2006
  • H. Zainuddin Ali, MA. Hokum Ekonomi Syari’ah. Sinar Grafika. Jakarta, 2008
  • http://www.scribd.com.
  • http://islampeace.clubdiscussion.net






[1] H. M. Umar Chapra. Islam Dan Tantangan Ekonomi. Gema Insani, Depok. Hal 204
[2] H. Zainuddin Ali, MA. Hokum Ekonomi Syari’ah. Sinar Grafika. Jakarta, hal 12
[3] http://islampeace.clubdiscussion.net, di aploud pada tanggal 14, April, 2012
[4] http://www.scribd.com. Di apluod pada tanggal 14, April 2012
[5] H. M. Umar Chapra. Islam Dan Tantangan Ekonomi. Gema Insani, Depok. Hal 204
[6] KH. Abdullah Zaky al-Kaaf. Ekonomi Dalam Perspektif Islam. Pustaka Setia, Bandung. Hal 91
[7] Ibid, hal 96-101
[8] Ibid, hal 88
[9] H. M. Umar Chapra. Islam Dan Tantangan Ekonomi. Gema Insani, Depok. Hal 205
[10] http://www.scribd.com. Di apluod pada tanggal 14, april 2012
[11] H. M. Umar Chapra. Islam Dan Tantangan Ekonomi. Gema Insani, Depok. Hal 214
[12] KH. Abdullah Zaky al-Kaaf. Ekonomi Dalam Perspektif Islam. Pustaka Setia, Bandung. Hal 91

2 komentar:

  1. sama2, salam kenal juga dari aku mahsiswa muamalah di madura

    BalasHapus
  2. Online casinos - Lucky Club
    Free slots and online casino 카지노사이트luckclub games from the best providers, with our list of online casino sites you can play free and win real money! Rating: 8.8/10 · ‎44 votes

    BalasHapus